Melanggar Pasal Asusila, Kowad Kostrad yang Disebut Jadi Korban Pemerkosaan Paspampres Terancam Dipecat

Jum'at, 09 Desember 2022 | 08:05 WIB
Melanggar Pasal Asusila, Kowad Kostrad yang Disebut Jadi Korban Pemerkosaan Paspampres Terancam Dipecat
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Upacara Peringatan HUT Ke-77 TNI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022). [ANTARA/Indra Arief Pribadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad, Letda Caj (K) GER kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Perwira Paspampres Mayor Infanteri BF. Status itu disematkan kepadanya atas hasil penyelidikan yang sudah berjalan.

Menurut hasil penyelidikan, tidak ada unsur paksaan pada hubungan intim yang mereka lakukan. Justru keduanya menjuru pada hubungan suka sama suka.

"Bukan pemerkosaan sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Solo, Kamis (9/12/2022).

Andika mengatakan bahwa Letda Caj (K) GER dan Mayor Infanteri BF ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila. Adapun dugaan pemerkosaan itu terjadi ketika keduanya tengah bertugas untuk pengamanan KTT G20 di Bali pada November 2022.

Baca Juga: Kronologi Oknum Paspampres Perkosa Anggota Kowad saat G20, Berawal dari Tisu

"Kena pasal 281 dua-duanya," ujarnya.

Selain tersandung pasal dalam KUHP, keduanya juga dikenai hukuman dari TNI. Letda Caj (K) GER menyusul Mayor Infanteri BF yang sebelumnya sudah dipecat dari TNI.

"TNI konsekuensinya adalah pemecatan dari dinas."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI